JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, pengamanan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang dilakukan petugas Kepolisian berdasarkan surat dari Walikota Jakarta Pusat.
"Berdasarkan surat dari Walikota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan kegiatan penertiban rumah-rumah yang dinilai atau pun rumah yang dianggap penghuni liar," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.
Kombes Komarudin merinci, dasar dilakukan penertiban karena penghuni rumah hanya miliki SIP (surat ijin penghunian).
"Yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP (surat izin penghunian) yang sudah mati sejak tahun 2012. Artinya, kalau surat izin penghunian (terbaru) itu tidak punya," jelasnya.
Menurut Kapolres, yang boleh menghuni rumah itu adalah orang-orang yang diizinkan menggunakan itu atas dasar izin dari Pemerintah Daerah.
"Jadi tidak ada alasan tidak punya sertifikat. Karena itu aset dari pemerintah yang sudah mati dari tahun 2012," paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, sejak beberapa hari kemarin, Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap penghuni-penghuni liar.
"Termasuk salah satu giatnya tadi," ujarnya.
Eksekusi rumah Wanda Hamidah di Kawasan Menteng Jakarta Pusat sempat berlangsung ricuh. Penghuni rumah tetap bertahan ketika petugas gabungan datang hendak melakukan pengosongan.
Hingga akhirnya kericuhan mereda, petugas mulai melakukan pengosongan barang-barang yang ada di dalam rumah Wanda Hamidah.