Bagikan:

YOGYAKARTA - Biaya cabut berkas motor perlu diketahui bagi Anda yang ingin berpindah domisili atau membeli dan menjual motor. Langkah ini perlu dilakukan guna memastikan bahwa data kendaraan Anda terupdate atau tercatat resmi di samsat baru sesuai lokasi tinggal Anda. 

Sayangnya, sampai saat ini masih ada yang mengabaikan tindakan mengurus berkas motor saat berpindah domisili. Padahal mencabut berkas motor menjadi salah satu hal yang penting dilakukan demi keamanan Anda sebagai pemilik kendaraan. 

Mungkin sebagian orang malas mengurus cabut berkas motor karena menganggap prosesnya yang ribet dan membingungkan. Bagi Anda yang baru saja pindah tempat tinggal atau membeli motor, sebaiknya pahami cara cabut berkas motor dan berapa biayanya.

Dokumen-Dokumen untuk Mengurus Cabut Berkas Motor

Anda perlu menyiapkan beberapa syarat dokumen untuk mengurus cabut berkas motor di kantor Samsat. Pastikan dokumen-dokumen berikut ini sudah Anda persiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi untuk verifikasi
  • BPKB asli dan fotokopi untuk menunjukkan kepemilikan resmi motor.
  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti bahwa kendaraan Anda terdaftar secara resmi.
  • Kwitansi pembelian apabila motor Anda baru dibeli
  • Hasil cek fisik motor yang dilakukan di Samsat asal untuk memastikan nomor rangka dan mesin motor sesuai dengan data di dokumen.

Prosedur Mengurus Cabut Berkas Motor

Supaya proses cabut berkas motor bisa berjalan dengan lancar, Anda perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan. Berikut ini langkah-langkah mengurus cabut berkas motor:

  1. Mengunjungi Kantor Samsat Asal

Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor Samsat di mana motor Anda saat ini terdaftar. Pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan. 

Sesampainya di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan pemeriksaan fisik motor. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa nomor rangka dan nomor mesin motor sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.

  1. Melakukan Cek Fisik Motor

Pemeriksaan fisik adalah langkah pengecekan kendaraan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan mesin sesuai dengan informasi yang tercantum pada dokumen. Proses ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa motor tidak terkait dengan kasus pencurian atau masalah hukum lainnya.

  1. Isi Formulir Cabut Berkas

Setelah pemeriksaan fisik selesai, Anda akan menerima formulir yang perlu diisi. Formulir tersebut berisi informasi terkait identitas Anda dan data kendaraan. 

Isi formulir dengan cermat, memastikan semua data yang dicantumkan akurat dan lengkap. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan keterlambatan dalam proses pencabutan berkas.

  1. Bayar Biaya Administrasi

Setelah mengisi formulir, Anda diwajibkan membayar biaya administrasi. Besarnya biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi Samsat. Pembayaran umumnya dilakukan di loket yang telah disediakan. 

Pastikan Anda membawa uang tunai yang mencukupi, karena beberapa kantor Samsat mungkin belum menyediakan opsi pembayaran non-tunai.

  1. Proses Cabut Berkas

Setelah pembayaran dilakukan, petugas Samsat akan memproses dokumen Anda. Durasi proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan masing-masing Samsat. Sebagai bukti bahwa dokumen Anda sedang diproses, Anda akan menerima tanda terima.

  1. Ambil Dokumen Cabut Berkas

Setelah proses pencabutan berkas selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambil dokumen yang sudah diproses. Dokumen tersebut harus dibawa ke kantor Samsat di domisili baru untuk melanjutkan proses pendaftaran ulang.

  1. Daftarkan Ulang di Samsat Baru

Tahap akhir adalah melakukan pendaftaran ulang motor di Samsat baru. Bawa seluruh dokumen yang dibutuhkan dan ikuti prosedur yang berlaku di Samsat tujuan. Pastikan semua data telah diperbarui dengan akurat.

Estimasi Biaya Cabut Berkas Motor

Biaya yang dibebankan untuk mengurus cabut berkas motor bisa berbeda-beda karena beberapa faktor. Berikut ini estimasi biaya cabut berkas motor yang bisa Anda jadikan referensi:

  • Biaya cek fisik: kisaran Rp30.000 - Rp50.000. 
  • Biaya administrasi cabut berkas: kisaran Rp150.000 - Rp250.000.
  • Biaya penerbitan STNK baru: kisaran Rp100.000 - Rp250.000. STNK baru atas nama Anda akan diterbitkan di Samsat baru.
  • Biaya penerbitan BPKB baru: kisaran Rp225.000 untuk roda dua. 
  • Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB): sesuai tarif di masing-masing daerah dan tergantung pada nilai kendaraan. 

Demikianlah informasi mengenai estimasi biaya cabut berkas motor yang perlu Anda tahu. Mengurus cabut berkas motor saat pindah domisili atau beli motor baru merupakan langkah penting demi memastikan legalitas, keamanan data, serta kemudahan administrasi Anda sebagai pemilik kendaraan. Baca juga cara cek BPKB asli atau tidak

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.