YOGYAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan penggunaan kendaran listrik di Indonesia. Salah satu program yang tengah digencarkan adalah memberikan insentif terhadap pembelian maupun pengkonversian motor berbahan bakar fosil ke listrik. Fakta-fakta subsidi konversi motor listrik pun dilirik oleh masyarakat.
Fakta-fakta Subsidi Konversi Motor Listrik
Secara umum, konversi kendaraan bermotor listrik adalah penggantian komponen sepeda motor yang semula berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor berkomponen listrik. Kebijakan pengkonversian sepeda motor BBM ke listrik tengah mendapat perhatian dari Pemerintah. Bahkan, Pemerintah memberikan subsidi terkait perubahan komponen ini.
Ada beberapa fakta yang harus diketahui oleh masyarakat terkait konversi motor listrik yakni sebagai berikut.
- Subsidi untuk Konversi Kendaraan Terbatas
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan subsidi motor listrik hingga Rp7 juta per unit dengan nilai subsidi yang dianggarkan Pemerintah mencapai Rp1,75 triliun hingga akhir tahun. Dari jumlah tersebut, yang dialokasikan untuk kegiatan konversi motor masyarakat hanya sebesar 50.000 unit. Sedangkan sisa APBN akan diperuntukkan bagi subsidi 200.000 motor listrik baru yang dibeli masyarakat.
“Jumlahnya 250.000 unit. Maka, kalau dikalikan dengan Rp7 juta menjadi senilai Rp1,75 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Senin 6 Maret.
- Sasaran Subsidi
Harus diketahui pula bahwa penerima subsidi adalah diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM, atau Pelanggan Listrik dengan daya 450 sampai 900 VA. Penentuan kriteria penerima subsidi tersebut dilakukan demi meningkatkan produktivitas usaha.
- Syarat Motor yang Dikonversi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menjelaskan kriteria kendaraan yang bisa mendapatkan subsidi konversi BBM ke listrik yakni sebagai berikut.
- Kondisi sepeda motor harus prima dan layak jalan.
- Kapasitas mesin atau cubicle centimeter (CC) mulai 110 sampai 150 CC.
- Sepeda motor harus dilengkapi surat administrasi seperti KTP, BPKB, STNK, hingga nomor kendaraan legal. Sepeda motor bodong atau harley tidak akan mendapatkan konversi.
- Pengubahan atau konversi motor BBM ke listrik harus dilakukan di bengkel resmi bersertifikat dari Pemerintah.
BACA JUGA:
- Biaya Konversi Diperkirakan Belasan Juta
Harus diketahui, biaya konversi sepeda motor BBM ke listrik diperkirakan mencapai belasan juta. Ongkos tersebut terdiri dari biaya komponen meliputi baterai, BLDC, hingga control, biaya jasa pasang yang dibayar ke bengkel, biaya uji fisik, biaya penyesuaian STNK, hingga biaya lain terkait rekondisi sepeda motor.
Biaya konversi yang diperlukan diperkirakan mencapai Rp18 juta, namun tergantung dengan kondisi sepeda motornya. Dengan subisi Rp7 juta dari Pemerintah, masyarakat masih harus membayar Rp11 juta.
Kementerian ESDM sendiri memiliki perkiraan biaya konversi motor listrik sendiri. Diperkirakan uang yang harus disiapkan mencapai Rp14,1 juta untuk motor bukan matic, dan Rp15 juta untuk motor matic.
Biaya masih ditambah Rp424.000 yang harus disiapkan saat pengujian motor listrik Balai Pengujian Laik jalan dan sertifikasi kendaraan bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Masyarakat juga harus membayar biaya perubahan STNK, TNKB, dan BPKB yang bisa mencapai Rp500 ribu, ditambah biaya penggantian sparepart yang bisa mencapai Rp2 juta.
Selain terkait fakta-fakta subsidi konversi motor listrik, kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.