Bagikan:

YOGYAKARTA – Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), disarankan untuk mengetahui cara daftar subsidi konversi motor listrik 10 juta.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan insentif untuk konversi motor listrik yakni sebesar Rp10 juta per unit. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan keinginan masyarakat untuk ikut program konversi kendaraan listrik. Lalu bagaimana cara mendaftar program subsidi motor listrik tersebut?

Cara Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik 10 Juta

Cara mendaftar program subsidi konversi motor listrik cukup mudah. Masyarakat diharuskan untuk mendaftarkan diri di platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM. Dalam situs tersebut tersedia layanan pemohon bagi pendaftaran konversi, pemilihan informasi bengkel yang jadi pelaksana konversi terdekat dari lokasi pemohon, hingga pengecekan status pengerjaan.

Khusus bengkel, hal yang sama juga berlaku. Bengkel harus mendaftar agar jadi bengkel pelaksana konversi lewat platform EBTKE Kementerian ESDM.

Perlu diketahui bahwa program konversi hanya dilakukan untuk kendaraan bermotor bermesin 110-150 cc. Selain itu fisik kendaraan juga harus layak jalan. Berikut ini tahapan yang harus dilalui untuk menjadi peserta subsidi konversi motor listrik sebesar Rp10 juta.

  • Pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran yang dilakukan secara online atau bisa datang langsung ke bengkel resmi konversi. Di tahap ini pemohon harus memilih bengkel mana yang akan diajak kerja sama. Perlu diketahui bahwa saat ini ketersediaan bengkel masih terbatas.
  • Setelah itu bengkel akan melakukan pengecekan teknis terhadap kondisi sepeda motor serta kelengkapan surat-surat kendaraan. Bengkel juga akan melakukan pengecekan kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka
  • Akan dilakukan persetujuan antara pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel terkait biaya yang dibutuhkan untuk konversi
  • Pemohon harus mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
  • Setelah itu bengkel baru akan mulai mengerjakan konversi
  • Bengkel mengajukan surat permohonan SUT dan SRUT yang dilakukan secara online ke Kemenhub
  • Kemenhub mengunggah SUT & SRUT yang sudah diterbitkan
  • Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi
  • Setelah itu serah terima dilakukan dari bengkel ke pemilik

Masyarakat juga harus tahu bahwa mesin kendaraan yang dikonversi ke listrik akan dilakukan penghancuran sehingga tak disalahgunakan. Selain itu motor listrik konversi juga akan mendapat garansi selama 1 tahun dihitung dari tanggal serah terima.

Saat ini kuota konversi kendaraan listrik yang ditetapkan pemerintah adalah sebanyak 50 ribu unit. Jumlah tersebut akan ditambah tahun depan menjadi 150 ribu unit. Dengan begitu bagi masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan konversi kendaraan motor tahun ini bisa ikut program tahun depan.

Itulah informasi terkait cara daftar subsidi konversi motor listrik 10 juta. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.