Pemerintah akan Gelar Ratas Bahas Revisi Insentif Motor Listrik
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dirinya akan segera menggelar rapat terbatas (ratas) dengan pihak terkait untuk membahas perluasan persyaratan penerima insentif motor listrik.

"Ini kita mau ratasin besok dan segera finalkan," ujar Luhut kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Luhut menyebut kebijakan persyaratan tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan insentif yang sudah dilakukan oleh negara tetangga.

"Semua ketentuan insentif yang ada di negara sekitar mau kita match," imbuh luhut.

Sebelumnya pada kesempatan yang berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, realisasi pengajuan konveri motor listrik masih sangat rendah.

Dari 50.000 unit kendaraan yang dialokasikan, hingga saat ini baru terdapat 5.000 permohonan yang diterima Kementerian ESDM.

Untuk itu, Arifin mendukung adanya perluasan penerima insentif.

"Kami makin suka itu. Permintaan (konversi) di sektor kita masih 5000-an," lanjut Arifin.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) memastikan bahwa pemerintah mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV), sebagai respons atas minat beli kendaraan listrik yang dinilai masih rendah.

"Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor. Yang kedua, terhadap mobil," kata Moeldoko usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan di kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dengan kuota 35.900 unit.

Melalui insentif ini, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen.

Di samping itu, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik juga telah ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.

Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

"Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang mensyaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah. Nah, ini yang terus kita genjot (evaluasi), apakah ini berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya," kata Moeldoko.