2 Cara Beli Motor Listrik dengan Insentif secara Online Maupun Offline
Ilustrasi motor listrik (Dok. Gesits)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat kini bisa membeli motor listrik bersubsidi Rp7 juta. Cara beli motor listrik dengan insentif juga terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online yakni melalui SuperApp PLN Mobile. PLN sendiri telah menjalin kerja sama dengan beberapa produsen motor listrik yakni Volta, GESITS dan SELIS.

Cara Beli Motor Listrik dengan Insentif

Sebelum membeli motor listrik bersubsidi, masyarakat bisa mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store untuk pengguna Android, dan melalui App Store untuk pengguna iOS. Pengguna bisa langsung mencari aplikasi tersebut lalu pilih install. Setelah terunduh dan terinstal lakukan beberapa langkah berikut ini.

  • Klik menu "Marketplace";
  • Klik kategori "Electric Vehicle";
  • Klik Marketplace;
  • Setelah itu pembeli bisa memilih jenis motor yang diinginkan;
  • Lalu klik tombol "Pesan Sekarang";
  • Pembeli diwajibkan mengisi data di "Alamat Pengiriman" untuk pengguna baru;
  • Kemudian klik "Pengiriman oleh Seller" dalam kurir pengiriman;
  • Pesanan akan diverifikasi;
  • Pilih kanal pembayaran yang termudah menurut pembeli.
  • Lalu lakukan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi;
  • Setelah pesanan terkonfirmasi, pembeli tinggal menunggu pengiriman barang.

Metode pembayaran motor listrik lewat aplikasi tersedia beberapa macam, Masyarakat juga bisa melakukan kredit motor listrik yang ditawarkan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni melalui BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI. Pembeli bisa memilih salah satu dari opsi bank yang tersedia.

Cara Membeli Motor Listrik Offline di Dealer

Wajib diketahui bahwa tak semua motor listrik akan disubsidi. Pemerintah sendiri mensyaratkan TKDN 40 persen baik untuk motor maupun mobil listrik kepada produsen. Merujuk pada syarat tersebut, setidaknya ada 6 produsen motor listrik yang bisa jadi pilihan yakni Selis, Gesits, Volta, Smoot, United, dan Viar. Pembelian motor listrik bisa juga langsung mendatangi dealer merk motor listrik tersebut.

Nantinya pihak dealer akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli serta meminta berkas sebagai salah satu syarat klaim insentif motor listrik. Kemudian bank Himbara akan memverifikasi dan memberikan penggantian biaya ke produsen kendaraan listrik.

Masyarakat harus membawa dokumen wajib yakni KTP. Pihak dealer akan memeriksa NIK pembeli. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa pembeli memenuhi kriteria sebagai penerima insentif kendaraan listrik. Jika pembeli lolos pemeriksaan, potongan harga akan langsung diberikan.

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu sempat menjelaskan beberapa kriteria penerima subsidi pembelian motor listrik. Pemerintah mengutamakan beberapa kriteria untuk mendapatkan subsidi. Adapun kriteria pembeli yang mendapat subsidi adalah sebagai berikut.

  • Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  • Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM;
  • Pelanggan Listrik dengan daya 450 sampai 900 VA

Insentif kendaraan listrik sendiri mulai diberikan mulai 20 Maret sampai dengan Desember 2023, baik untuk pembelian motor maupun mobil listrik. Patut diketahui bahwa subsidi hanya diberikan kepada pembeli yang memenuhi kriteria.

Selain itu kuota subsidi hanya diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit motor yang dikonversi dari BBM menjadi listrik. Perlu diketahui pula bahwa subsidi berlaku satu unit untuk satu nama pembeli, artinya per orang tidak bisa membeli dua unit motor listrik subsidi.

Itulah cara beli motor listrik dengan insentif. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.