Soal Insentif Kendaraan Listrik, Menperin: Implementasinya Masih Digodok
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah). (Foto: VOI/Theresia Agatha)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum dapat memastikan pengimplementasian aturan pemberian insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik, yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Menurut dia, hal tersebut masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan dengan seluruh pihak terkait.

"(Implementasinya), kan, lagi digodok sama pemerintah," kata Agus saat ditemui di kantornya, Senin, 19 Desember.

Lebih lanjut, kata dia, aturan pemberian insentif itu memang belum masuk dalam perincian Anggaran Negara 2023.

Namun, pemerintah bisa saja mengambil kebijakan lain, yang serupa dengan hal tersebut.

"Memang belum ada (kebijakan fiskal), tetapi, kan, ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kami ambil. Di anggaran 2023 memang belum ada," ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal implementasi pemberian insentif kendaraan listrik, Agus enggan memberikan jawaban berarti.

"Nanti saja, belum bisa saya buka, ya," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tengah memfinalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Nantinya, insentif tersebut akan diberikan ke setiap pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

Menurut rencana, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik, yakni sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hibrid sekitar Rp40 juta.

Sedangkan, untuk jenis kendaraan roda dua, pemerintah akan memberikan insentif sekitar Rp8 juta. Kemudian, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta.