JAKARTA - Pemerintah masih terus menggodok aturan mengenai pemberian insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik di Indonesia.
Baru-baru ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pemerintah berencana memberikan insentif juga terhadap pembelian bus listrik.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, seharusnya pemerintah memprioritaskan aturan insentif bagi pembelian bus listrik.
Sebab, bus listrik merupakan kendaraan publik, yang mana bisa mengangkut banyak orang di dalamnya, agar bisa mengantisipasi kemacetan di kemudian hari.
"Pemerintah sepertinya mengalami kebingungan, karena harusnya yang didorong untuk konversi itu transportasi publik, sementara penjualan kendaraan bermotornya dibatasi," kata Bhima saat dihubungi VOI, Kamis, 29 Desember.
"Kalau bus listrik didorong, sementara kendaraan listrik disubsidi alhasil jalanan makin macet. Yang optimal adalah mendorong transisi ke sarana transportasi publik," sambungnya.
Selain itu, kata Bhima, jika pemerintah memprioritaskan pemberian subsidi terhadap pembelian bus listrik, nantinya masyarakat kalangan menengah atas pun akan membatasi pembelian kendaraan listrik.
Sehingga kekhawatiran akan terjadinya kemacetan seperti di kota-kota besar bisa diantisipasi.
"Khawatir masyarakat menengah atas akan menambah jumlah kendaraan baru. Sekarang, total ada 150 juta kendaraan, nanti (pembelian kendaraan listrik) bisa memicu masalah baru," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pemerintah akan memberi insentif untuk pembelian bus listrik guna mendukung ekosistem kendaraan listrik nasional.
"Bus listrik pasti dapat insentif, karena ini adalah kendaraan publik yang tentu juga menjadi perhatian kami," kata Agus dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 dan Seminar Outlook Industri 2023 di Jakarta, Selasa, 27 Desember.
Meski begitu, kata Agus, pemerintah belum menjelaskan secara gamblang besaran insentif untuk bus listrik, termasuk skema pemberian subsidi kendaraan tersebut.
Namun, sebagai gambaran, Menperin menyebut rata-rata harga pembelian satu unit bus listrik sekitar Rp1,3 miliar.