JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi terkait insentif fiskal pada tahun depan sebagai kompensasi dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
Adapun insentif yang dimaksud adalah insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.
"Sedang dikaji untuk membalance dampaknya ppn 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP," ucap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024, Senin, 9 Desember.
BACA JUGA:
Meski demikian, Susi belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan aturan teknis tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah.
Untuk diketahui, kebijakan kenaikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Pasal 7 ayat (1), tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025, setelah kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan dikhususkan untuk produk barang mewah.
“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat, 6 Desember.