JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sampai saat ini terdapat 69 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban implementasi dalam menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam pasar keuangan domestik.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan awalnya telah mengenakan sanksi berupa penangguhan layanan atau blokir terhadap 111 perusahaan. Meski demikian telah terdapat 43 yang sudah mematuhi regulasi tersebut dan masih 69 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Ada 69 perusahaan yang kemudian belum memenuhi kewajiban DHE nya hingga, sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya," kata Askolani saat konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu, 14 Agustus.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor diwajibkan untuk menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Sebab itu, eksportir yang tidak mematuhi peraturan dalam PP tersebut akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
"Ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan Bank Indonesia mengimplementasikan daripada PP DHE, dan ini juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, dalam aturan DHE, dijelaskan bahwa pemerintah, Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan wewenang agar mengawasi pelaksanaan peraturan ini untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.
Adapun PP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat stabilitas ekonomi dengan mengamankan devisa hasil ekspor dan mengoptimalkan penggunaannya untuk pembangunan nasional.