JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah mengimbau kepada para eksportir untuk memastikan membawa pulang Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan disimpan di dalam negeri sehingga dapat menambah ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global yang dipicu konflik Iran dan Israel.
“Kalau dia (DHE SDA) pulang itu memperkuat pertahanan ekonomi Indonesia,” ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis, 18 April.
Suahasil mengatakan, jika DHE SDA yang disimpan di dalam negeri dalam waktu yang lama akan mendapatkan berbagai kemudahan seperti, mendapat pembebasan pajak bunga deposito dan insentif.
“Insentif ini kita diberikan agar DHE kita itu datang karena kita mengekspor cukup banyak komoditas,” kata dia.
Sebagai informasi, aturan penempatan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
Berdasarkan beleid tersebut, eksportir akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan ekspor kepada pelaku usaha jika tidak menempatkan DHE di dalam negeri.
BACA JUGA:
Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. Jika eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrumen keuangan Indonesia.
Penempatan DHE SDA di dalam negeri adalah paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Dalam PMK No. 73/2023, aturan turunan dari PP No. 36/2023, disebutkan bahwa pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh.