JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah meninjau kembali rencana kebijakan penahanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam jangka waktu minimal 12 bulan.
Apindo juga mendorong Pemerintah untuk meninjau kembali implementasi kebijakan PP No. 36 tahun 2023, yang dinilai kurang efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengungkapkan rencana penahanan DHE menjadi 12 bulan akan menimbulkan efek domino bagi banyak sektor usaha.
Shinta mengungkapkan jika dunia usaha membutuhkan cash flow yang sehat untuk mendukung operasional.
"Kebijakan ini juga dinilai kontraproduktif dalam upaya mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor, serta mengurangi daya saing investasi dengan negara tetangga, seperti Vietnam," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 22 Januari.
Selain itu, Shinta mengemukakan pertimbangan lain yang dirasakan dunia usaha terkait ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja, dimana bunga kredit untuk modal kerja yang harus ditanggung oleh pelaku usaha saat ini relatif tinggi.
Ia menambahkan, untuk memenuhi kebutuhan modal kerja akibat terkuncinya DHE, perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan.
Menurut Shinta hal ini akan meningkatkan beban bunga pinjaman dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank, yang sangat bergantung pada kredibilitas masing-masing perusahaan.
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono menambahkan, efek domino yang ditimbulkan dengan rencana kebijakan ini juga dirasakan berbeda oleh pelaku usaha.
Sutrisno menyampaikan misalnya, pelaku usaha di sektor perikanan yang menilai jika insentif yang diberikan tidak cukup, karena suku bunga yang diberikan tidak mampu menutup biaya modal kerja (cost of fund).
Sutrisno mengatakan dengan hasil produksi perikanan fluktuatif karena tergantung musim dan cuaca, eksportir perikanan lebih membutuhkan modal kerja yang memadai untuk menutup kerugian pada masa paceklik.
Oleh karenanya, Sutrisno menyampaikan APINDO mengusulkan agar retensi DHE dapat dikecualikan untuk eksportir hasil perikanan.
"Dampak dari implementasi regulasi ini juga dirasakan sektor pertambangan dan perkebunan yang dikhawatirkan dapat memicu potensi PHK lantaran cash flow perusahaan yang tidak sehat akibat penahanan DHE," tuturnya.
Selain itu, Sutrisno menyampaikan dikhawatirkan pula akan terjadi efek domino penurunan produksi batu bara maupun mineral, yang dapat menurunkan ketahanan energi.
Sementara itu, Sutrisno mengatakan industri kakao juga menjadi salah satu sektor yang terdampak dengan adanya kebijakan tersebut, dimana untuk menutupi kebutuhan modal kerja yang saat ini sebesar 30 persen diwajibkan agar ditempatkan pada rekening DHE-Sumber Daya Alam (DHE-SDA), maka industri pengolahan kakao dalam negeri terpaksa melakukan pinjaman dengan bunga komersial yaitu 8-11 persen per tahunnya.
Sedangkan, bunga dari rekening berjangka DHE-SDA hanya memberikan bunga sebesar 5 persen.
Sutrisno menyampaikan stas diskrepansi bunga tersebut, industri pengolahan dalam negeri mengalami penambahan biaya bunga yang cukup signifikan sehingga kemudian berdampak terhadap daya saing produk olahan kakao nasional di kancah pasar dunia.
Dalam hal ini, Sutrisno berharap pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan produk hasil olahan kakao yaitu kakao pasta (HS 1803), lemak kakao (HS 1804) dan kakao bubuk (HS 1805) dari kewajiban DHE-SDA demi mendukung daya saing produk bernilai tambah di dalam negeri dan keberlangsungan ekosistem perkakaoan nasional.
BACA JUGA:
“Sehingga, Apindo mendorong pemerintah untuk meninjau kembali daftar wajib penahanan DHE di tiap-tiap sektor,” tuturnya.
Sutrisno mengatakan dengan adanya sejumlah dampak yang berpotensi muncul dengan adanya penahanan DHE, Apindo mengusulkan agar pemerintah memberikan opsi bagi perusahaan yang mengonversi DHE ke Rupiah untuk tidak dikenakan penahanan.
Sutrisno menyampaikan langkah ini memastikan bahwa USD sudah masuk ke dalam perekonomian Indonesia, tanpa menimbulkan beban tambahan bagi eksportir.
“Kami berharap kebijakan yang diambil tidak mematikan daya saing eksportir, yang merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi,” terangnya.
Sutrisno menyampaikan pihaknya juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema di mana suku bunga pinjaman bank yang dijamin dengan deposito DHE harus dibuat sama dengan suku bunga insentif DHE SDA yang disimpan di bank domestik.
"Dengan demikian, kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE bisa nol atau ditiadakan," ucapnya.