JAKARTA - Emiten pertambangan pelat merah, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan 3 bank rekanan, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).
Direktur Keuangan PTBA, Farida Thamrin mengatakan, nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.
"Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida Thamrin dalam keterangannya kepada media, Rabu 2 Oktober.
Farida menjelaskan, skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023); dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).
"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Farida.
Dikatakan Frida, PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), di mana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
Farida memastikan PTBA aktif dalam melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp1,6 triliun atau ekuivalen dengan 95,8 juta dolar AS melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.
SEE ALSO:
Pada kesempatan yang sama, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rachman mengatakan, skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” tandasnya.