Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin untuk melakukan perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

"Atas persetujuan Bapak Presiden (Jokowi) dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan Desember 2024," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Selasa, 27 Agustus.

Airlangga menjelaskan, terkait aturan teknis yang mengatur hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) daan saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Dimana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," jelasnya.

Airlangga menyampaikan perpanjangan insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk sektor perumahan dalam menjaga daya beli kelas menengah mengingat kelas menengah menjadi penggerak perekonomian.

Selain itu, Airlangga menjeleskan pemerintah juga mendorong penambahan kuota fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari semula target sebesar 166.000 unit, sekarang ditingkatkan menjadi 200.000 unit.

"Pemerintah juga mendorong FLPP, dimana untuk masyarakat penghasilan rendah, FLPP ini dari semula target sebesar 166.000 unit, ditingkatkan menjadi 200.000 unit.

Menurut Airlangga, sektor perumahan menjadi salah satu prioritas pemerintah karena menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar setelah makanan dan minuman bagi kelas menengah.

Oleh sebab itu, Airlangga berharap dengan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi.

"Kita ketahui sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi," jelasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah sebesar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar pada tahun 2024.

Sebelumnya, untuk penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50 persen PPN yang terutang dari dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.