Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen hingga akhir Desember 2024. Adapun PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) ungkapkan pihaknya masih akan menunggu terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Corporate Secretary Pantai Indah Kapuk Dua, Christy Grassela mengatakan pihaknya masih akan menunggu terkait petunjuk pelaksana yang lebih lengkap dalam penerapan kebijakan PPN DTP sebesar 100 persen.

"Saat ini kami masih menunggu Petunjuk Pelaksana (juklak) dari PMK, jadi dalam bentuk PMK yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak dan Departemen Keuangan untuk keputusan tersebut," katanya dalam public expose live pada Rabu, 28 Agustus.

Meski demikian, menurut Christy kebijakan tersebut bukan merupakan policy kebijakan finansial dari pemerintah untuk menetralisir pasar dengan memberi subsidi atau PPN DTP kepada properti lantaran hal ini sudah berlanjut hampir 3 tahun terakhir.

Adapun dari sisi bisnis, Christy menyampaikan PANI berkonsentrasi pada Central Business District (CBD) pada area di PIK 2 dalam penjualan land bank atau bank lahan, dan penjualan ruko-ruko, soho, serta perumahan dari harga Rp1 miliar sampai lebih dari Rp10 miliar.

"Dari produk-produk yang tadi saya sebut semuanya kami jual melalui mekanisme prapenjualan, jadi para pembeli kami mereka bisa memilih, bisa menentukan unit mana yang mereka akan beli dari kami. Pada saat sudah dipilih unitnya itu belum ada secara fisik, mungkin secara land bank sudah dipersiapkan, tanah sudah dimatangkan, infrastruktur jalan-jalan Boulevard menuju ke area sudah ada," jelasnya.

Christy menyampaikan sehingga karena konsep bisnisnya pra penjualan atau inden-house, jadi butuh waktu paling cepat 2 tahun baru di hand over, paling lambat sesuai dengan pilihan pembayaran bisa 3,4 atau 5 tahun.

"Dengan mekanisme pra penjualan ini saat ini, kami sangat sedikit sekali mempunyai inventory, jadi PPN DTP ini difasilitasi bagi developer yang memang sudah membangun tapi belum terjual," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Christy menyampaikan dengan kebijakan PPN DTP ini mungkin impact nya tidak signifikan bagi kinerja perseroan, tetapi memiliki dampak yang signifikan bagi developer lain yang memfasilitasi hal tersebut.

"Mungkin kalau kita lihat rumah-rumah yang akan dimanfaatkan untuk PPN DTP ini adalah seperti rumah millenial, Ilona Pasadena, range produknya Rp 1 miliar sampai Rp2 miliar" jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin untuk melakukan perpanjangan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan hingga Desember 2024.

"Atas persetujuan Bapak Presiden (Jokowi) dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak PPN DTP untuk sektor perumahan, di mana insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan Desember 2024," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Selasa, 27 Agustus.

Airlangga menjelaskan, terkait aturan teknis yang mengatur hal tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) daan saat ini sedang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Dimana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," jelasnya.