Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada 34 pemerintah daerah berprestasi yakni 3 provinsi, 6 Kota, dan 25 Kabupaten, untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap, para pimpinan pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana ini untuk mendukung perbaikan kinerja.

“Karena kalau kinerja baik itu, tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi,” tegas Sri Mulyani dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin 6 November.

Wanita yang sering disapa Ani menyampaikan insentif fiskal ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan diwakili oleh para pemimpin daerah sekalian.

Sri Mulyani mengatakan, insentif fiskal untuk pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 tahun 2023.

Adapun daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar bapak dan ibu sekalian,” katanya.

Sri Mulyani berharap, dengan insentif fiskal bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja, menggenjot penggunaan PDN, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang.

Dengan begitu, Sri Mulyani mengatakan kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat dan kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebagai shock absorber.

Sebelumnya, insentif sebesar Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi period ke-II.

Sementara di periode pertama juga terdapat insentif sebesar Rp330 miliar dan diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.

Di setiap periode, terdapat daerah-daerah yang berbeda sebagai penerima insentif untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah.

Menurut Sri Mulyani, hal ini menjadi salah satu penanda bahwa kompetisi tiap daerah untuk dapat berprestasi mengendalikan inflasinya berjalan dengan baik.

"Kerja Bersama antara pemerintah dengan pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam upaya menghadapi risiko dan ketidakpastian global di akhir 2023 dan 2024," ujarnya.