JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah menyiapkan insentif fiskal sebesar Rp8 triliun untuk pemerintah daerah (pemda) yang berhasil meraih pencapaian tertentu pada tahun depan.
Hal itu tersebut terungkap saat pemerintah, yang diwakili oleh Menkeu Sri Mulyani, menggelar rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Bertu Merlas mengatakan bahwa insentif fiskal Rp8 triliun ini tidak mengalami perubahan dari yang diajukan pertama kali oleh pemerintah pada 16 Agustus yang lalu.
“Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, antara lain berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum, pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 September.
BACA JUGA:
Bertu menjelaskan, insentif fiskal yang dimaksud meliputi kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Lalu, keberpihakan kepada daerah tertinggal dengan memperhatikan kinerjanya, penajaman penilaian kinerja termasuk pencapaian pembangunan, pelaksanaan pengendalian inflasi, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan, hingga penggunaan produk dalam negeri.
“Kami juga mendorong peningkatan kualitas penggunaan insentif fiskal yang diprioritaskan untuk mendukung fokus kebijakan pemerintah pusat,” tutur dia.
Untuk diketahui, dana insentif fiskal kepada pemda ini masuk dalam belanja negara melalui transfer ke daerah (TKD). VOI mencatat, RUU APBN 2024 telah mengalokasikan TKD sebesar Rp857,6 triliun.
Jumlah TKD itu setara 25 persen dari keseluruhan belanja APBN tahun depan yang sebesar Rp3.325,1 triliun.