Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal senilai Rp1,83 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi.

Adapun sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 2 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah dan Rp750 miliar untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

Sisanya insentif Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi period ke-II.

“Kami berharap bagi daerah-daerah yang terus memunculkan prestasi bisa menjadi inspirasi," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan penghargaa kepada daerah penerima alokasi insentif fiskal tahun berjalan, di Jakarta, Selasa 3 Oktober.

Dirinya menambahkan, insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuanga (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antar lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepata realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

Bendahara negara ini berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya. “Saya dapat informasi bahwa untuk daerah-daerah penerima itu beda-beda. Jadi hari ini dapat, 3 bulan lagi daerah lain yang dapat. Jadi kompetisinya cukup berjalan sangat baik,” katanya.

Dirinya juga menyatakan kesiapannya dalam mendukung Pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja dan siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power, dan digitalisasi.

Dirinya melanjutkan, insentif fiskal juga diharapkan bisa lebih memacu pemerintah daerah untuk konsisten mempercepat realisasi belanja dan menggenjot penggunaan PDN.

"Dengan begitu, kegiata ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat," imbuh Sri Mulyani.

Asal tahu saja, kebijakan transfer ke daerah ini juga merupaka salah satu kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber.