JAKARTA - Presiden Joko Widodo menceritakan dirinya pernah mencabut 3.300 peraturan daerah (perda) karena mengatur birokrasi yang rumit. Sayangnya, pencabutan peraturan itu kalah setelah digugat.
"Saya pernah mencabut 3.300 perda. Cabut udah, (saya) sampaikan ke mendagri, cabut. Iya, Pak, kita cabut. Lewat kajian, lewat kalkulasi, cabut. Enggak ada tiga bulan, digugat di mahkamah. Kalah, kalah," kata Jokowi dalam Rakernas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 3 Oktober.
Jokowi mengungkapkan bahwa sistem prosedur birokrasi yang rumit dan berbelit-belit sudah berpuluh tahun diterapkan di Indonesia. Oleh karena itu, dia pernah mencabut ribuan perda yang menurut dia terlalu banyak aturan kurang efisien.
Menurut Jokowi, prosedur yang berbelit-belit harus diperbaiki, apalagi perda mengatur birokrasi pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam acara rakernas tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa anggota Korpri sudah mencapai 4,4 juta pegawai. Dia menilai jumlah tersebut sangat besar dan menjadi kekuatan penentu kemajuan bangsa. Jokowi mengibaratkan Korpri adalah kendaraan, sedangkan birokrasi adalah mesinnya.
"Kita membutuhkan mesin dengan tenaga yang kuat, yang efisien, yang tidak menyebabkan bensin itu boros, yang tidak segera panas, tidak mudah panas, ngebut tapi adem terus; yang dibutuhkan sekarang itu," ujar Jokowi.
BACA JUGA:
Dia pun menginginkan ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) harus dapat memacu orang lain untuk berkinerja, berprestasi, dan berinovasi.