BI: Manfaatkan Insentif Fiskal Kendalikan Inflasi Daerah
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MANADO - Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan insentif fiskal guna mengendalikan inflasi di daerah.

"Tahun ini ada empat kabupaten dan kota di Sulut yang mendapatkan insentif fiskal, dengan total dana sebesar Rp49,9 miliar," kata Andry dikutip dari ANTARA, Rabu, 8 November.

Andry mengatakan Kementerian Keuangan secara reguler memberikan insentif fiskal bagi Pemda untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi.

Dia mengatakan empat kabupaten dan kota tersebut yakni Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondouw dan Kabupaten Minahasa Utara.

Empat kabupaten dan kota di Sulut yang mendapatkan insentif fiskal tersebut karena dinilai mampu melaksanakan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.

"Kita berharap dengan dana ini, empat kabupaten dan kota bisa terus menjaga agar inflasi di daerah tetap stabil," jelasnya.

Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan Kanwil Sulut Ratih Hapsari Kusumawardani, mengatakan Penerima Insentif Fiskal Periode Pertama (KMK 271 Tahun 2023) yakni Kota Bitung sebesar Rp11,67 miliar dan Kabupaten Minahasa Selatan sebesar Rp9,98 miliar.

Kemudian, katanya, Penerima Insentif Fiskal Periode Ketiga (KMK 400 Tahun 2023) yakni Kabupaten Bolaang Mongondouw sebesar Rp9,18 miliar, Kabupaten Minahasa Selatan Rp9,53 miliar dan Kabupaten Minahasa Utara sebesar Rp9,54 miliar.

Ratih mengingatkan penggunaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan dalam Pasal 10 PMK 67 tahun 2023 yakni Insentif Fiskal kinerja tahun berjalan digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dan, katanya, digunakan untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.

Insentif fiskal, katanya, tidak dapat mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium serta perjalanan dinas.