Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Strategi Nasional (Stranas) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dapat menjadi alat yang efektif untuk mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia.

"Stranas Bisnis dan HAM bisa menjadi alat efektif untuk mendukung bisnis dan investasi yang mengedepankan HAM di Indonesia dan meningkatkan daya saing negara," kata Menko Airlangga dikutip dari ANTARA, Selasa, 7 November.

Dalam rangka perlindungan HAM khususnya di bidang bisnis, Menko Airlangga mengatakan, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM merupakan strategi nasional dalam mendorong terciptanya bisnis yang ramah HAM serta disusun dengan prinsip prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, partisipasi, akuntabilitas dan keterbukaan.

“Pada tingkat global, Stranas Bisnis dan HAM Indonesia merupakan dokumen rencana aksi nasional bisnis dan HAM pertama di dunia yang disahkan melalui kerangka kebijakan regulasi peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan Stranas Bisnis dan HAM memiliki tiga strategi utama yakni yang pertama peningkatan pemahaman, kapasitas, promosi bisnis dan HAM.

Kedua, pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM.

Serta ketiga, penguatan mekanisme pemulihan yang efektif.

“Salah satu amanat dalam Stranas Bisnis dan HAM adalah pembentukan Gugus Tugas baik pada tingkat nasional maupun di daerah. Untuk itu saya mengucapkan selamat atas pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM yang baru saja dikukuhkan dan mengimbau Pemerintah Daerah untuk segera membentuk dan mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM,” tutur Airlangga.

Airlangga menambahkan, ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan hak asasi manusia, yakni pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, anak-anak dan ibu hamil dan menyusui.

Adapun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri telah mengatur mengenai kriteria dan indikator Penilaian Publik Berbasis HAM bagi unit kerja dalam memberikan pelayanan.