Ekonom Sebut Urgensi Pembentukan Lembaga 'Pembantu' Bank Indonesia
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. (Foto: Tangkap layar webinar Infobank)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan pembentukan lembaga supervisi sektor jasa keuangan sangat krusial untuk segera dibentuk. Menurut dia, reformasi di sektor ini sudah berjalan cukup lama, namun perlu diupayakan pembaharuan regulasi agar tetap relevan dengan situasi saat ini.

“Apalagi di situasi pandemi seperti sekarang perlu adanya amandemen aturan sektor keuangan, seperti di Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Infobank, Selasa, 30 Maret.

Piter menambahkan, lembaga supervisi ini bisa menjadi jembatan yang mengisi kekosongan ruang antara kebijakan fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah dan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral.

“Seperti BI, saya kira perlu adanya lembaga sebuah lembaga supervisi guna memantau perkembangan sekaligus mencegah intervensi pemerintah yang lebih besar,” tuturnya.

Sebagai contoh, lembaga supervisi yang dimaksud oleh Piter adalah mengkaji kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

“Misalnya, kalau BI sudah tetapkan suku bunga acuan, maka lembaga ini bisa menelaah dan memberi masukan apakah telah sesuai dengan kondisi serta kebutuhan. Nah, kalau belum menetapkan maka tidak boleh mengarahkan kebijakan BI, bahkan bertanya saja saya pikir tidak boleh demi menjaga independensi bank sentral,” jelasnya.

Lebih lanjut, Piter menyebut bahwa lembaga seperti ini sebenarnya telah ada di tubuh bank sentral dengan nama Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Akan tetapi, dia mendorong penguatan kelembagaan BSBI agar tidak salah menempatkan kebijakan dan arah regulasi sektor keuangan.

“Inilah yang harus kita dorong agar dibentuk (lembaga supervisi) untuk juga ada di OJK dan LPS,” katanya.

Meski demikian, dia mengakui bahwa berbagai langkah perbaikan di sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, selama ini telah mampu menjaga industri dalam kondisi yang relatif stabil.

“Kondisi yang baik ini sesungguhnya adalah modal kita bersama untuk melakukan pemulihan ekonomi secara lebih cepat,” imbuhnya.

“Reformasi keuangan ini harus kita jalankan sesuai dengan milestone yang sudah ditetapkan sebelumnya, karena hasilnya sudah terlihat,” tutup dia.