JAKARTA - Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengaku enggan mengomentari pembentukan Kementerian Investasi. Sebab, kata dia, hal ini merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala negara.
Seperti diketahui, Jokowi dikabarkan siap melakukan reshuffle kabinet setelah DPR menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi. Bahkan, kalangan pengusaha juga sudah menyambut positif pembentukan Kementerian Investasi.
"Saya ini pembantu Presiden. Jadi urusan yang kebijakan Bapak Presiden, mohon maaf dengan segala hormat, kami tidak pada posisi untuk menjelaskan karena bukan domain BKPM," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 26 April.
BKPM disebut-sebut sebagai pengisi instansi tersebut, begitu juga dengan Bahlil sebagai menterinya pasca pembentukan Kementerian Investasi disetujui oleh DPR. Menanggapi hal itu, Bahlil berujar bahwa sebagai pembantu Presiden Jokowi pihaknya hanya menjalankan perintah, baik sesuai aturan atau pun lisan.
BACA JUGA:
"Sebagai pembantu harus tahu diri. Itu merupakan hak prerogratif pak Presiden. Kami disini mengerjakan sesuai yang ditugaskan baik dalam aturan atau perintah lisan untuk menjaga iklim investasi dan menaikan realisasi investasi. Dan bagaimana memudahkan semua investor baik dari dalam maupun luar negeri serta mendorong usah baru," jelasnya.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan untuk membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Investasi. Hal itu diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke-16, Jumat, 9 April. Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengukuhan Kementerian.
Pimpinan Sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan kementerian itu demi menarik investasi yang berimbas pada penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
"Pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan," kata Dasco.