BCA Sebar Dividen Rp13 Triliun untuk Pemegang Saham, Konglomerat Hartono Bersaudara Dapat Jatah Rp7,17 Triliun
Gedung BCA. (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp13,02 triliun atau setara Rp530 perlembar saham.

Angka dividen yang disebar itu merupakan 48 persen dari perolehan laba bersih perseroan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp27,1 triliun.

Mengutip siaran resmi BCA usai RUPS Tahunan yang digelar pagi ini, bank kategori BUKU IV tersebut mengungkapkan jika nilai dividen yang diterima oleh shareholders termasuk dividen interim Rp98 persaham yang telah dibagikan pada 22 Desember 2020 lalu.

“RUPST telah menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tersebut di antaranya untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48 persen dari total laba bersih tahun buku 2020,” tulis bank milik konglomerat Hartono Bersaudara itu, Senin 29 Maret.

Konglomerat Robert Budi Hartono dan Michael Bambang Hartono menguasai BCA dengan kepemilikan 54,94 persen saham melalui PT Dwimuria Investama. Alhasil, duo Hartono ini mendapat jatah Rp7,17 triliun dividen.

Selain keputusan pembagian cuan, pemegang saham juga memberi restu kepada John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma untuk menduduki kursi direksi menggantikan Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang.

“Pengangkatan direksi baru tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA dalam mengembangkan bisnis perseroan," sebut BCA.

Diungkap pula RUPS Tahunan menyepakati pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit edecharge) kepada anggota direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2020. 

Butir tersebut sekaligus tindak lanjut atas persetujuan laporan tahunan 2020, termasuk laporan keuangan perseroan dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan.

Lebih lanjut, ditetapkan juga perihal gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk periode 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020.

Kemudian, perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global) untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan perseroan untuk tahun buku yang berakhir Desember 2021.

Lalu, memberi kuasa dan wewenang kepada direksi dengan persetujuan dewan komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BCA mengucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih kepada Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang atas pengabdian selama menjadi direktur perseroan pada periode sebelumnya,” tutup Bank Central Asia.