DPR Ajukan Kader Parpol Boleh Jadi Anggota KPU Dalam Draf RUU Pemilu, Ini Alasannya
Gedung DPR (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ada satu pasal yang menarik perhatian dalam draf Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum. Draf yang sedang dibahas di DPR ini akan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam draf per tanggal 26 November 2020, Pasal 16 Ayat (7) menyatakan bahwa komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan partai politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.

Itu artinya, DPR mengajukan usulan bahwa anggota partai politik boleh menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa menjelaskan alasan masuknya usulan tersebut dalam draf RUU Pemilu. Kata dia, pada dasarnya jajaran Komisioner KPU tiap periode dipilih oleh suara anggota DPR. 

"Kadang fenomena penyelenggara yang walaupun dari pihak independen tetap saja pada dasarnya, mereka juga ditentukan oleh DPR yang itu tetep juga bagian dari parpol juga," kata Saan di Gedung DPR RI, Selasa, 26 Januari.

DPR, kata Saan, menganggap bahwa keanggotaan KPU tidak lepas dari keterkaitan partai politik dalam fraksi di DPR.

"Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya, tentu kan di situ ada kesepahaman ada kesepakatan dan sebaginya," ucap Saan.

"Jadi, ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Enggak bisa lepas dari situ. Kalau memang seperti itu, kenapa enggak dari partai sekalian aja?" lanjutnya.

Namun, usulan ini belum pasti akan dimasukkan dalam rancangan final RUU Pemilu karena masih sebatas usulan sejumlah anggota DPR. Namun, Saan enggan menyebutkan fraksi mana yang mengajukan usulan ini.

Yang jelas, Saan menyebut bahwa NasDem berpendapat bahwa Komisioner KPU harus bersifat independen. Hal itu, kata Saan, diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau kami sendiri, di NasDem ingin KPU terus independen, tidak boleh diisi oleh orang partisan. UUD mengamanatkan bahwa KPU lembaga negara yang bersifat mandiri, dan untuk menjaga kemandiriannya harus diisi bukan orang partisan, harus independen," tuturnya.