JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mendorong DPR dan pemerintah membuat skala prioritas saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui mana aturan yang sebaiknya diperbaiki lebih dahulu.
"Pembahasan RUU ini, pemangku kebijakan kita anggota DPR harus membuat skala prioritas. Isu mana yang krusial itu yang harus segera diperbaiki," kata Heroik dalam sebuah diskusi daring, Minggu, 24 Januari.
Lebih lanjut, dia menyebut pihaknya memahami pembahasan RUU Pemilu menjadi arena partai politik untuk mencari insentif keterpilihan dalam Pemilu. Namun, porsi kepentingan partai politik itu lebih besar saat pembahasan dilakukan daripada memperbaiki masalah dalam desain kepemiluan.
Kepentingan politik itu, kata dia, salah satunya pembahasan ambang batas yang bisa membuat penyelesaian RUU Pemilu menjadi molor dan hal ini bukanlah baru. Sebab, perdebatan semacam ini pernah terjadi ketika DPR menentukan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 lalu.
"Sayangnya porsi ini lebih banyak dalam proses pembahasan UU Pemilu kita dibanding memikirkan catatan persoalan dari desain pemilu kita yang direspon dan diperbaiki di UU Pemilu kita," tegasnya.
Diketahui, Komisi II DPR RI tengah membahas perihal RUU Pemilu yang di dalamnya terdapat sejumlah isu krusial seperti sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden, dan ambang batas parlemen.
Dalam draft terbaru dengan per 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas. Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka dan berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan berjenjang. Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi.
Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, untuk ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.