Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, hasil rapat pleno jajaran KPU adalah mematuhi putusan DKPP dan mengangkat salah satu komisioner, yakni Ilham Saputra menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU.

"Rapat pleno yang kami laksanakan tadi memutuskan memilih Plt. Ketua KPU Ilham Saputra secara aklamasi. Jadi, kami telah memilih ketua KPU saudara Ilham Saputra," kata Dewa dalam siaran langsung akun Facebook KPU RI, Jumat, 15 Januari.

Kemudian, dalam beberapa hari ke depan, Ilham Saputra akan secara resmi menerbitkan keputusan pemberhentian jabatan Arief dari Ketua KPU. Namun, Arief tetap menjadi anggota komisioner.

"Plt. Ketua KPU mengkoordinasikan tindaklanjut putusan DKPP dengan menerbitkan keputusan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan selaku ketua KPU kepada saudara Arief Budiman paling lambat 7 hari sejak keputusan DKPP dibacakan," jelas Dewa.

Sebagai informasi, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI karena kasus pemberhentian Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Anggota KPU.

Arief dianggap melanggar kode etik karena hadir dan mendampingi Evi mengajukan gugatan pemberhentian jabatannya yang diputuskan DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta beberapa waktu lalu.

Selain itu, Arief diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Surat ini mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU setelah Evi memenangkan gugatan pemberhentian jabatan, disertai dengan Keputusan Presiden yang mencabut surat pemecatan.

Dalam penyelenggaraan sidang sebelumnya, Arief sebagai teradu sidang DKPP menerangkan bahwa kehadirannya di PTUN pada 17 April 2020 tidak dimaksudkan menemani Evi untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 

Kehadiran Arief, diakuinya, sekadar memberi dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan sebagai individu karena telah lama bersahabat dengan Evi. 

Arief mengaku kehadirannya di PTUN tidak dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga, sebab pada hari yang sama sedang menjalankan WFH.

Dalam sidang putusan DKPP, Anggota DKPP Didik Supriyanto menyebut pihaknya memahami ikatan emosional yang kuat antara Arief dengan Evi yang terbangun dari kesamaan profesi dan merintis karier dari bawah sebagai anggota KPU.

"Namun, ikatan emosional tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of ethics dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi karena di dalam diri teradu (Arief) melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu," tutur Didik.

Dalam kedudukannya, menurut Didik, seharusnya Arief tidak terjebak dalam tindakan emosional dalam menempatkan diri di ruang publik. Hal itu, kata dia, berimplikasi pada kesan  pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP yang telah memberhentikan Evi dari jabatannya.

"Kehadiran teradu dalam setiap kesempatan di ruang publik mendampingi saudari Evi dalam usaha memperjuangkan haknya menyebabkan KPU secara kelembagaan terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP," jelasnya.