JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia protes ihwal usulan ambang batas parlamen atau parliamentary threshold melalui revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Di dalam draft revisi disebutkan ambang batas naik secara berjenjang yakni 7 persen untuk nasional, 4 persen provinsi dan 3 persen untuk kabupaten kota.
"PKP Indonesia secara tegas akan menolak rumusan perubahan ambang batas di atas dan bahkan sebaliknya meminta agar angka ambang batas yang ada justru diturunkan," kata Sekjen PKP Indonesia, Keke Parawansa dalam pesan elektronik yang diterima VOI, Kamis, 28 Januari.
Menurut Keke, tujuan dari turunnya ambang batas demi menghormati rasa demokrasi yang berkeadilan serta menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA:
PKP Indonesia, tegas Keke, sangat khawatir bila ambang batas 7 persen tetap dipaksanakan akan meningkatkan angka golput sebab aspirasi politik mereka terhenti.
"Untuk itu, PKP Indonesia sangat berharap agar pembahasan RUU Pemilu yang menyangkut perubahan tersebut bisa ditunda atau ditinjau ulang, sembari mendengar tanggapan, masukan, saran atau suara rakyat secara nasional," tegas dia.
Keke Parawansa menjelaskan, RUU Pemilu 2024 dengan parliamentary threshold 7 persen adalah sebuah dinamika demokrasi yang bertentangan dengan UUD 1945 (Perubahan ketiga) Pasal 1 Ayat 2 berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang Dasar.
Kaitan dengan BAB VIIB (Perubahan ketiga UUD 1945) Tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 22 E Ayat 1: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, Umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Artinya, suatu produk Pemilu harus mengedepankan Nilai "ADIL". Bukan nilai ambisi kekuasaaan. Maka RUU Pemilu 2024 tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan UUD 1945 Pasal 22 E Ayat 1 Amandemen ketiga UUD 1945.
"Hal terkait di atas adalah bentuk dari pengkhianatan terhadap nilai-nilai luhur yang termaktum dalam UUD 1945 dan Pancasila," tutup dia.