Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR menjadi 7 persen. Hal ini menurutnya demi penyederhanaan partai politik di parlemen bahkan dari pemilihan umum lalu.

"Itu kenapa NasDem berupaya sepenuhnya melalui proses penyederhanaan kembali parpol dengan meningkatkan elektoral Parliamentary Threshold. NasDem mengusulkan 7 persen, itu bukan hanya pemilu sekarang tapi 2019 dan 2014," ujar Paloh dalam dialog kebangsaan HUT ke-50 tahun CSIS Indonesia secara daring, Senin, 23 Agustus.

Paloh menegaskan, NasDem selalu memikirkan dan memprioritaskan kepentingan nasional. Meskipun 7 persen disetujui dan NasDem tidak masuk dalam ambang batas tersebut.

"Tapi itu lah tekad dan semangat. Lebih bagus nasDem kalah, tidak masuk di parlemen, tapi Indonesianya lebih hebat," tegas Paloh.

Menurutnya, semua parpol harus mengupayakan penyederhanaan partai politik dari sistem multi partai.

"Kita pertama selected partai. Kita sudah pernah miliki hanya tiga parpol hasil dari multi partai menjadi selected partai," katanya. 

"Era reformasi bukan menjadi dua seperti yang ada kita kenal di AS Demokrat dan Republik, tapi menjadi seratus. Nah ketika sekarang Nasdem menyuarakan parliamentary threshold itu semata-mata dalam aspek pendekatan tujuan penyederhanaan partai politik," sambungnya.

NasDem, sambung Paloh, tidak hanya memikirkan kepentingan partai tapi juga nasional.

"Karena kita tidak mau, partai hanya untuk kepentingan partai. Bagi NasDem bukan itu. Partai untuk kepentingan bangsa, itu jauh lebih mulia. Ini kita perjuangkan sekarang," tandasnya.

Diketahui, Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR menjadi 5 persen.

Selain itu, ada penetapan ambang batas untuk DPRD Provinsi sebesar 4 persen dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.

Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.

"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.