PDIP Anggap Revisi UU Pemilu Tak Perlu, Minta Pilkada Serentak Tetap Digelar di 2024
Djarot Saiful HIdayat (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - PDI Perjuangan meminta agar Pilkada Serentak tetap digelar pada 2024. Hal ini menyusul adanya draf rancangan undang-undang terkait pemilihan kepala daerah yang mengatur pelaksanaannya pada 2020 dan 2023 mendatang.

Menurut Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, partainya memang menyetujui adanya evaluasi pelaksaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi. Namun, perubahan UU Pilkada dinilai belum begitu penting karena persoalan pilkada lebih karena aspek pelaksanaan bukan pada subtansi perundangannya.

"Sehingga, atas dasar hal tersebut sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," kata Djarot dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga menilai perubahan UU Pilkada tak perlu dilakukan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres, dan pilkada 2024. Selain itu, aturan UU Pilkada yang sebenarnya dibuat untuk 2024 belum dijalankan.

"Bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024 baru dievaluasi," tegasnya.

Dengan tidak adanya perubahan dalam undang-undang tersebut, khususnya UU Pilkada, maka ke depan seluruh energi dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat covid tsb, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat. 

"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari COVID-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UUnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, draf Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum yang diajukan DPR per tanggal 26 November 2020 mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.

Dalam Pasal 731 draf RUU Pemilu, Pilkada 2022 dilaksanakan untuk memilih kepala daerah dari pemilihan tahun 2017, sementara Pilkada 2023 untuk pemilihan kepala daerah dari pemilihan tahun 2018.