RUU Pemilu Dinilai Pengganjal Peluang Anies dan Gatot Nurmantyo Nyapres
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR RI mengusulkan penambahan syarat calon presiden harus menjadi kader partai politik sebelum mengikuti Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Hal ini tentunya bisa menutup peluang tokoh independen menjadi calon presiden.

Melihat hal ini, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menganggap usualan ini adalah strategi partai politik besar untuk mengganjal peluang tokoh independen untuk menyertakan diri dalam pemilihan presiden.

Sebab, saat ini muncul sejumlah nama tokoh dari jalur nonpartai yang memiliki elektabilitas tinggi, berdasarkan hasil survei. Sebut saja Anies Baswedan dan Gatot Nurmantyo.

"Bisa saja itu bagian dari strategi partai politik untuk mengunci calon dari nonparpol agar non kader tak bisa jadi calon presiden, seperti Anies dan Gatot," kata Ujang saat dihubungi, Rabu, 27 Januari.

Gatot Nurmantyo/Istimewa

Padahal, menurut Ujang, ketentuan yang membolehkan tokoh independen mendaftarkan diri dapat menjadi alternatif bagi partai atau gabungan partai yang tidak memiliki kader potensial dalam mencalonkan pemilihan presiden.

"Ketentuan yang ada sekarang itu kan biasanya untuk mengisi kekosongan karena tak adanya kader partai yang bisa dijadikan capres dan cawapres. Jadi, dengan menutup peluang tokoh nonpartai tak menyehatkan sistem demokrasi karena membatasi hak orang lain," ungkap dia.

Seperti diketahui, usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang telah ada.

Dalam Pasal 311 RUU Pemilu, disebutkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil Presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. 

Salah satunya adalah surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu. Hal itu dinyatakan dalam surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik yang ditanda tangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekertaris jendal atau sebutan lain partai politik.