Bagikan:

JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyerukan dukungan rencana mogok nasional buruh menolak RUU Cipta Kerja. KAMI ikut menolak RUU Cipta Kerja atau sering disebut RUU Omnibus Law.

“Penolakan KAMI didasari keyakinan bila RUU dimaksud menjadi UU maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa,meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh,” kata Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober.

Ada sejumlah alasan KAMI mendukung mogok nasional buruh di antaranya RUU Cipta Kerja dinilai melanggar Pasal 27 ayat 2, Pasal 33 UUD 1945. RUU Cipta Kerja dinilai lebih berpihak pada kepentingan buruh asing. 

“Prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi. Pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri,” papar Gatot. 

Alasan lainnya penolakan RUU Cipta Kerja yakni soal ketidakpastian lapangan kerja, upah serta jaminan sosial. Pemerintah menurut KAMI tetap berupaya keras agar RUU ini disahkan 8 Oktober.

“KAMI sebagai gerakan moral berpendapat tekanan kelompok kepentingan utamanya kaum buruh untuk menggagalkan disahkannya UU tersebut perlu diapresiasi dan didukung semua pihak. KAMI berpendapat menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja,” ujar Gatot.

Soal rencana mogok nasional buruh pada 6-8 Oktober, KAMI mendukung langkah konstitusional. KAMI juga mengimbau jejaring di daerah dan gerakan masyarakat sipil membantu kaum buruh memperjuangkan haknya. “Demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Gatot. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang diisukan akan dilakukan pekerja atau buruh jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

"Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani dikutip Antara.

Ketentuan mogok kerja memang diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.