Setelah Bubar, Ribuan Buruh Tinggalkan Pesan Lewat Spanduk di Atas JPO Medan Merdeka Barat
Spanduk tuntutan Partai Buruh di JPO Medan Merdeka Barat/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebelum membubarkan diri, massa buruh yang menggelar aksi unjukrasa meninggalkan spanduk tuntutan mereka di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang melintang di Jalan Medan Merdeka Barat, Kawasan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 12 Oktober.

Spanduk tuntutan itu masih melintang di atas JPO meski para peserta unjukrasa sudah membubarkan diri dan steril dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dari pantauan VOI, spanduk tersebut dipasang di dua titik tepat di atas Jalan Medan Merdeka Barat atau tempat aksi unjukrasa.

Spanduk dengan panjang sekitar 4 meter itu berisi 6 tuntutan yakni, tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibuslaw UU Cipta Kerja, naikan UMK/P tahun 2023 sebesar 23%, tolak PHK di tengah ancaman resesi global 2023, reforma agraria, sahkan RUU PRRT.

Sementara sejak pukul 15.15 WIB, akses ruas dua lajur Jalan Medan Merdeka Barat yang sempat ditutup mulai dibuka kembali. Kendaraan dapat kembali melintasi jalur yang mengarah ke Istana Negara maupun sebaliknya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeluarkan 6 tuntutan kepada pemerintah. Diantara enam tuntutan itu adalah menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran di tengah ancaman resesi global pada tahun 2023.

"Sikap ini disampaikan menanggapi pernyataan para menteri yang mengatakan bahwa tahun 2023, dunia mengalami resesi," kata Said Iqbal, Rabu, 12 Oktober.

Tuntutan kedua, buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan harga BBM menyebabkan kenaikan harga barang, dan ditambahkan tidak adanya kenaikan upah membuat daya beli (masyarakat) jatuh.

"Jatuhnya daya beli mengakibatkan turunnya tingkat konsumsi yang berdampak melemahnya pertumbuhan ekonomi. Ini justru memicu terjadinya PHK," cetusnya.

Buruh juga menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja, lalu meminta pemerintah menaikkan upah di tahun 2023 sebesar 13 persen.

"Tuntutan selanjutnya wujudkan reforma agraria dan mendesak pemerintah sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)," ujarnya.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi pemerintah maka buruh mengancam akan lakukan mogok nasional.