JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan kembali soal rekomendasi untuk meninjau ulang waktu tahapan pemungutan suara Pilkada 2024.
Menurutnya, untuk perubahan tersebut tidak perlu ada revisi UU Pemilu. Namun, cukup menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Setelah adanya pembahasan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Presiden Jokowi didampingi para penyelenggaran pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Seharusnya bagaimana? Revisi UU Pemilu kan sudah di-drop atau dihentikan sementara. Saran dari saya, supaya Kemendagri sebagai wakil pemerintah bersama-sama penyelenggara pemilu bertemu dengan presiden agar membuat perpu dalam rangka untuk menyelesaikan solusi ini. Bukan UU Pemilu direvisi," ujar Junimart ditemui VOI di Gedung DPR, Kamis 8 April.
Lebih lanjut, Politikus PDIP itu menerangkan bahwa persoalan hanya menyangkut tahapan khusus Pilkada.
Dimana, dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024
Pasal 201 Ayat 9 UU Pilkada menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada Ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
"Kalau penghitungan di November 2024 apakah sudah dipikirkan kapan penetapan. Bagaimana kalau ada PHP sengketa pilkada? Berarti nanti ke 2025, ini kan akan mengganggu periodesasi," terang Junimart.
Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah mengeluarkan perpu untuk membuat Pilkada Serentak bisa berjalan dengan lancar."Dan tidak ada komplain dari lain-lain," tandasnya.
Sebelumnya, Junimart menjelaskan Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 merekomendasikan agar KPU meninjau ulang waktu tahapan pemungutan suara Pilkada 2024.
BACA JUGA:
Junimart mengatakan aturan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 pada bulan November akan membuat semua proses pilkada diperkirakan baru selesai pada tahun 2025.
Hal itu, menurut dia, kalau ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), prosesnya baru selesai pada tahun 2025 sehingga akan mengganggu periodesasi jabatan kepala daerah.
"Ini akan ganggu periodisasi (masa jabatan kepala daerah) sehingga kami minta KPU untuk meninjau kembali tahapan tersebut meskipun di UU Pilkada disebutkan dilaksanakan pada bulan November 2024," kata Junimart dikutip Antara, Rabu, 7 April.
Junimart mengatakan Komisi II DPR menyarankan agar penyelenggara pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertemu Presiden Joko Widodo agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengubah waktu pelaksanaan Pilkada 2024.