Junimart Girsang Sebut PDIP Tolak Amandemen, Tidak Setuju Presiden 3 Periode
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Politikus PDI-Perjuangan Junimart Girsang mengaku menolak wacana penambahan masa jabatan presiden 3 periode. Isu 3 periode kembali mencuat menyusul adanya wacana amandemen kelima UUD 1945, termasuk fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

"Saya tegas mengatakan, sesuai arahan partai, tidak ada amandemen dari PDIP, tentang presiden tiga periode. Ini tegas saya sampaikan, tidak ada itu," kata Politikus PDIP Junimart Girsang dalam rilis survey Fixpoll dikutip dari CNN, Senin, 23 Agustus. 

Masa jabatan presiden, lanjut Junimart telah diatur secara tegas pada pasal 7 UUD 1945 yang menyebutkan, "dalam memenuhi jabatan selama lima tahun dan sesudahnya, presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Meski demikian, ia juga mempertanyakan fungsi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dinilai bisa menganjal Presiden terpilih.

"Dengan nanti PPHN, itu berarti kan program kerja pemerintah itu sudah terjadwal. Kalau misalnya, PPHN sudah diberlakukan, ketika pemerintah tidak bisa melakukan, maka MPR bisa memanggil presiden. Apa tidak mengganggu misalnya?" Kata dia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menegaskan, hingga saat ini PDIP tak pernah secara langsung membahas soal wacana amandemen. Partai kata dia masih menunggu secara jelas tujuan dari amandemen tersebut.

"Kami dari PDIP mengatakan bahwa tentang wacana amandemen, kami hanya menunggu saja, melihat. Apa urgensinya, tapi sepanjang [isu presiden] 3 periode, partai tidak pernah berpikir ke sana. Apabila itu menyangkut demokrasi kerakyatan, menyangkut rakyat, PDIP akan mengkaji soal itu," tuturnya.