Kapolsek Rote Barat Dicopot Usai Aniaya Warga, Polda NTT: Kami Tegas, Sanksi Etik Maksimal Bisa PTDH
Ilustrasi-Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B (kiri) membagikan paket sembako (ANTARA/HO)

Bagikan:

KUPANG - Polda NTT mencopot jabatan seorang kepala kepolisian sektor (kapolsek) berinisial JSB yang bertugas di Kecamatan Rote Barat, NTT. JSB diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial YYD (32).

"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Propam Polres Rote Ndao," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna di Kupang, Antara, Minggu, 22 Agustus.

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan, selain pelaku yang diperiksa, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.

Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.

"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya lagi.

Kejadian bermula pada Jumat, 20 Agustus lalu. Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.

Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.

Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.