KPU dan Mendagri Beda Pendapat, DPR Tunda Penetapan Pelaksanaan Pilpres dan Pilkada Hingga Oktober
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu kembali menunda penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. 

Penundaan dilakukan setelah adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait usulan waktu pemungutan suara Pileg dan Pilpres. 

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan masih perlu ada sinkronisasi yang membuat penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak ditunda kembali.

"Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati perlunya dilakukan exercise dan sinkronisasi terhadap beberapa permasalahan sebelum diambil keputusan pada masa persidangan I Tahun Sidang 2021-2022," ujar Doli saat rapat kerja di gedung DPR, Kamis, 16 September.

Politikus Golkar itu menjelaskan, batalnya pengambilan keputusan hari ini lantaran masih terdapat permasalahan. Salah satunya, soal waktu pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Akan tetapi, kata Doli, pengambilan keputusan terkait penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bisa dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses pada bulan Oktober mendatang.

"Mungkin kita rapat lagi tanggal 6 Oktober. Satu hari sebelum masa sidang," ujar Doli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Komisi II DPR untuk menunda penentuan hari H Pemilu 2024 diputuskan hari ini. Pasalnya, Kemendagri mempunyai usulan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Padahal, penundaan juga pernah dilakukan saat rapat kerja Komisi II DPR RI pada tanggal 6 September lalu. Saat itu, keputusan tidak diambil karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berhalangan hadir.

"Kami meminta penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan di rapat kerja Komisi II, di rapat berikutnya, sebelum masa reses," ujar Tito dalam rapat kerja bersama DPR, Kamis, 9 September.

Mendagri mengusulkan pemungutan suara Pileg dan Pilpres atau Pemilu 2024 digelar pada April atau Mei dengan alasan keamanan. Sedangkan KPU mengusulkan 21 Februari 2024.

"Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada April seperti tahun-tahun sebelumnya atau kalau masih memungkinkan Mei 2024," kata Tito.