Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim menvonis terdakwa Agus Nurpatria dengan sanksi lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J.

Apa pertimbangan di balik putusan sanksi tersebut?

Untuk pertimbangan atau hal memberatkan, setidaknya ada dua catatan majelis hakim. Terdakwa Agus Nurpatria dianggap tak berterus terang hingga tak profesional sebagai polisi.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan, tterdawka tidak profesional dalam melaksanakan sebagai anggota Polri," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari.

Kemudian, majelis hakim juga memiliki pertimbangan meringankan. Satu di antaranya terdakwa Agus Nurpatria belum pernah dipidana.

"Terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memvonis Agus Nurpatria dengan sanksi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta.

Vonis itu lebih ringan karena pada persidangan sebelumnya, Agus Nurpatria dituntut pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp20 juta.