SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan enam tahun penjara, terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Selain vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara, Jaksa menyebut pasal yang diterapkan majelis hakim berdeda dengan jaksa.
"Maka itu, kita per kemarin Selasa sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya itu," kata JPU, Tengku Firdaus, Rabu, 23 November.
Tengku menegaskan dengan vonis itu, membuktikan terdakwa Bechi bersalah. Namun, Tengku menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ringan, alias jauh dari tuntutan jaksa.
"Apalagi pasal yang dikenakan ke terdakwa, tidak sama dengan tuntutan jaksa," ujarnya.
Karena itu, Tengku menegaskan melakukan upaya hukum dengan menyusun memori banding, untuk membatah pertimbangan yang di buat dalam putusan PN Surabaya. Memori banding sendiri, kata dia, akan disusun selama 14 hari ke depan.
"Selanjutnya 14 hari ke depan kami akan menyusun memori banding atas putusan tersebut," katanya.
Memori banding ini nantinya dipakai untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pihak JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang pemerkosaan.
"Jadi bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim PN Surabaya. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sependapat dengan JPU," ujarnya.