JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria dinyatakan bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan penyebab tewasnya Yosua alias Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Nurpatria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Ketua Akhmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari.
Tak hanya sanksi denda, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana denda. Besarnya, mencapai Rp20 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis bagi terdakwa Agus Nurpatria itu berdasarkan berbagai pertimbangan dari majelis hakim. Untuk hal yang memberatkan, ia dianggap tak jujur selama persidangan.
"Terdakwa tidak berterus terang dalam memebrikan keterangan selama persidangan," kata Hakim Suhel.
Sementara hal meringankan, terdakwa Agus Nurpatria dianggap memiliki tanggungan keluarga hingga belum pernah dipidana.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Agus Nurpatria sedianya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta.