JAKARTA - Anggota Polri Polsek Pondok Aren, Bripka HK resmi ditetapkan tersangka atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis terhadap istrinya Imelda Sinambela.
Informasi berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto yang mengatakan Bripka HK tekah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.
Ia juga mengatakan selain diterapkan tersangka, Bripka HK juga akan menjalani sidang kode etik terakit laporan yang dilakukan istrinya. Rencananya akan digelar pada Selasa, 31 Januari.
BACA JUGA:
“(Sidang-red) Etiknya tanggal 31 Januri besok,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tersangka terhadap Bripka HK. Dia ditetapkan, usai dilakukan pemeriksaan pada Rabu, 24 Januari.
“Benar yang bersangkutan sudahditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 (2) dengan ancaman 4 bulan penjara,” kata Trunoyudo dalam pesan singkat, Kamis, 26 Januari.
Kekinian Bripka HK masih dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Renajta Unit IV Polda Metro Jaya.