BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) membentuk satuan tugas (satgas) terkait temuan permohonan dispensasi nikah anak di daerah itu.
"Fungsinya Dinas Pendidikan, memastikan keberlanjutan pendidikan bagi anak sekolah. Jadi nanti untuk kaitan dengan itu dispensasi pernikahan dini, kan nanti ada satgas di situ, yang diketuai oleh DP3AKB," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi di Bandung, Antara, Selasa, 17 Januari.
Dedi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti DP3AKB Jawa Barat, untuk mengatasi temuan permohonan dispensasi ratusan anak di Jawa Barat.
Menurut dia, selama ini pihak sekolah mengupayakan pendidikan mengenai keluarga, pernikahan, sampai pendidikan seks kepada peserta didik, dalam mencegah hubungan seks di luar nikah yang dapat berakibat kehamilan.
"(Untuk pendidikan seks) sering dilakukan. Kan kaitan dengan misalnya penanganan masalah, bagaimana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, di dinas itu ada satgas yang dibentuk yang diketuai oleh DP3AKB," katanya.
Di Jawa Barat, deteksi dini masalah di dunia pendidikan pun tengah disiapkan seperti yang dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan sistem anti-bully di sekolah. Hal ini dilakukan untuk melakukan deteksi dan penanganan dini terhadap berbagai persoalan di sekolah.
"Termasuk dimasukkan yang tadi. Yang kedua kita lakukan pembinaan kaitan dengan sekolah-sekolah toleransi, anti radikalisme, dan anti perundungan juga itu sudah, dan yang ketiganya giatkan pembelajaran siswa dengan ekstrakurikuler yang positif," katanya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bandung, sebanyak 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022. Pengajuan dispensasi tersebut dilakukan karena usia mereka yang masih di bawah 19 tahun namun harus segera menikah.
Meyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji temuan kasus ajuan pernikahan di bawah umur tersebut, terlebih yang mengajukannya sampai anak yang masih duduk di bangku sekolah.
BACA JUGA:
"Sedang kita kaji ya. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," kata Ridwan Kamil.