Wapres Ma'ruf Amin Minta MA Tak Obral Surat Dispensasi Pernikahan Dini
Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kiri) dan Pj. Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni (kanan)/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap agar Mahkamah Agung (MA) tidak mengobral surat dispensasi menikah bagi pasangan yang melakukan pernikahan dini.

"Memang masalah dispensasi itu ada yang dibolehkan. Oleh karena itu (pemberian dispensasi) harus dilakukan secara selektif. Memang ada boleh, tapi jangan dibuka, jangan semua diobral," kata Wapres Ma'ruf Amin di Bengkulu Tengah, Antara, Kamis, 4 Mei. 

Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai pria maupun wanita yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Padahal pernikahan dini atau pernikahan oleh pria dan wanita yang belum berusia 19 tahun adalah salah satu penyebab stunting yang menjadi salah satu persoalan yang ingin dikurangi pemerintah tingkat prevelensinya.

"Oleh karena itu harus betul-betul selektif dan diverifikasi sehingga tidak semua orang minta mungkin dibolehkan. Kalau tidak, nanti aturan itu menjadi bisa (mendapat dispensasI). Karena kalau semua orang boleh, itu aturannya sendiri jadi bias padahal (dispensasi) itu hanya pengecualian," ungkap Wapres.

Selain itu Wapres menyebut pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat akan melakukan edukasi soal dampak pernikahan dini.

"Memang ada paham yang menganggap bahwa secara agama pernikahan dini itu tidak dilarang. Persoalannya bukan soal dilarang agama atau tidak dilarang, tetapi kemaslahatannya pernikahan dini itu, yang tidak maslahat," ujar Wapres.

Wapres pun menegaskan pernikahan dini harus dicegah. "Secara agama pun, supaya jangan sampai kita melakukan sesuatu hal yang tidak membawa maslahat, bahkan membawa mudarat. Pernikahan dini, walaupun secara ketentuan tidak ada larangan tetap membawa kemudaratan atau akibat yang tidak baik. Itu yang harus diedukasi," katanya.

Sebelumnya Komnas Perempuan mencatat sepanjang tahun 2021 ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Jumlah tersebut sedikit penurunan dibanding pada 2020 yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.

Contohnya, permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo pada 2022 ada 191 perkara. Dari jumlah tersebut, pengadilan memutus sebanyak 176 perkara. Penyebab pertama pacaran sebanyak 66 perkara. Kemudian penyebab hamil ada 115 perkara dan ada 10 perkara karena sang wanita sudah melahirkan.

Angka dispensasi nikah pada 2022 itu sebenarnya menurun jika dibandingkan pada 2021 yang permohonan dispensasi nikah ada 266 perkara dan diputuskan 258 perkara.

Sedangkan di tempat lain PA Bandung mencatat permohonan dispensasi menikah pada tahun 2022 mencapai 143 kasus, turun dibanding tahun sebelumnya 193 kasus dan tahun 2020 sebanyak 219 kasus.

Kebanyakan alasan untuk dispensasi nikah adalah akibat hamil di luar nikah dengan usia 17-18 tahun meski ada juga di bawah usia 16 tahun dan rata-rata putus SD atau SMP.

Persyaratan dispensasi menikah diantaranya mengajukan bukti identitas orang tua berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, ijazah dan surat penolakan dari KUA.