JAKARTA - Hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan Polda Lampung, ternyata pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pernah terlibat kasus. Bahkan, pelaku merupakan residivis kasus pengerusakan pada tahun 2016.
"Yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengrusakan, divonis 3 bulan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa, 2 Mei.
Lebih lanjut Kombes Hengki menjelaskan, pelaku termasuk mengalami gangguan jiwa. Saat ini, tim Asosiasi psikologi forensik (Asifor) bersama penyidik Polda Metro Jaya ke Lampung untuk mendalami secara komperhensip yakni : seperti apa latar belakang psikologisnya, apa latar belakang perilaku yang bersangkutan untuk mengetahui motif dan melaksanakan penyelidikan secara lebih mendalam.
"Karena pelakunya sudah meninggal dunia, yang kita lakukan adalah otopsi psikologi, metodenya adalah restofektif kebelakang nanti akan ada profiling secara lengkap oleh tim aksifor bersama tim jatanras, penyidik ditreskrimum, kemudian surat-surat ini ya itu tertera jelas yang bersangkutan adalah sebagai wakil nabi dan menuntut pengakuan yang bersangkutan oleh MUI sebagai wakil nabi," katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, setelah polisi melaksanakan olah TKP, dari bagian kaca ditemukan ada kawah bekas lubang peluru yang menimbulkan jejak seperti matahari, bekas lubang tembakan.
Polda juga berkoordinasi dengan Detasemen khusus 88 untuk memastikan apakah tersangka ini merupakan bagian dari jaringan terorisme atau bukan.