Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut telah memeriksa 19 saksi dalam rangkaian penyelidikan kasus penembakan yang dilakukan Mustopa di Kantor Majelis Ulama Indonesia. Belasan saksi itu di antaranya merupakan keluarga pelaku.

"Sampai dengan sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 4 Mei.

Untuk keluarga Mustopa yang diperiksa sebagai saksi berjumlah empat orang. Namun, tak dirinci identitas mereka.

Kemudian, saksi dari pihak MUI berjumlah 8 orang. Mereka antara lain, security hingga staf MUI.

"Saksi dari pihak MUI. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang. Sedangkan saksi dari pihak keluarga ini ada 4 orang," ungkapnya.

Sementara sisanya merupakan saksi dari kasus sebelumnya. Mustopa diketahui sempat terlibat kasus pengrusakan Kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016.

"Referensi saksi di lampung terhadap kasus yang sebelumnya," kata Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mustopa melakukan aksi penembakan di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei sekitar pukul 10.30 WIB.

Merujuk dari surat yang ditemukan, aksi penembakan itu diduga karena Mustopa merasa kecewa. Sebab, keinginannya mendapat keadilan tak bisa dicapai.

Namun, Mustopa tewas usai melakukan aksi penembakan. Mengenai penyebabnya belum diketahui.