Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya transaksi mencurigakan dari rekening Mustopa si pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nilai transaksinya mencapai puluhan juta

"Iya (transaksi dengan nilai, red) signifikan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada VOI, Rabu, 3 Mei.

Ivan tak merinci nilai transaksi Mustopa yang dianggap mencurigakan. Hanya disampaikan bahwa nilai transaksi Mustopa dianggap tak sesuai dengan keadaan hidupnya.

"(Nilai transaksi, red) Tidak sesuai profile yang bersangkutan," kata Ivan.

Berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan, Mustopa merupakan kelahiran Suka Jaya, RT006/002, Desa Sukajaya, Kecamatan Kendondong, Lampung.

Pria itu lahir pada tanggal 9 April 1963, artinya Mustopa saat melakukan penembakan berusia 60 tahun.

Pria berstatus menikah itu beragama Islam dengan status pekerjaan sebagai petani atau pekebun.

Sebagai informasi, Mustopa melakukan aksi penembakan di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Mei sekitar pukul 10.30 WIB.

Mustopa tewas usai melakukan aksi penembakan. Namun, soal penyebabnya belum diketahui. Termasuk dengan motif di balik aksinya tersebut.