JAKARTA – Mustopa, pria asal Lampung yang tewas setelah melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo pun memerintahkan anggotanya untuk mengungkap latar belakang Mustopa di Lampung, apakah masuk ke dalam jaringan teroris atau tidak.
Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terdapat beberapa slide foto-foto Mustopa di lokasi kejadian beserta barang bukti, salah satunya adalah kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
Di dalam kartu identitas itu terlihat Mustopa merupakan kelahiran Suka Jaya, RT006/002, Desa Sukajaya, Kecamatan Kendondong, Lampung.
Pria itu lahir pada tanggal 9 April 1963, artinya Mustopa saat melakukan penembakan berusia 60 tahun.
Pria berstatus menikah itu beragama Islam dengan status pekerjaan sebagai petani atau pekebun.
KTP Mustopa yang didapat ternyata sudah kedaluwarsa. KTP itu berlaku sampai dengan 9 April 2017.
Mustopa dinyatakan tewas oleh kepolisian setelah melakukan penembakan di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 2 Mei, sekitar pukul 10.00 WIB
Mengungkap penyebab kematian pelaku penembakan di kantor MUI, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab pelaku bernama Mustopa masih menjalani autopsy di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kendati demikian, beredar informasi yang menyebut bahwa pelaku tidak sadar setelah terjatuh ke aspal di halaman kantor MUI pada saat ingin melarikan diri.
BACA JUGA:
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin membenarkan bahwa Mustopa sempat melarikan diri usai melakukan penambakan.
“Betul (melarikan diri-red). Masih di halaman di parkiran (Kantor MUI Jakarta Pusat),” kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei.
Beragam spekulasi beredar mengenai kematian Mustopa, apakah ditembak polisi atau karena akibat pukulan. Namun semua belum terbukti.
Sedangkan Koordinator Pelayanan 24 jam Puskesmas Kecamatan Menteng, Dera Yudiana mengungkapkan bahwa pelaku telah tewas sebelum tiba di tempatnya. Dera mengetahuinya saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama 15 menit.
“Jadi sekitar jam 11.50 WIB, polisi datang dengan membawa tersangka (pelaku-red), setelah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasil, bahwa pelaku sudah dalam keadaan meninggal dunia pada saat datang ke puskesmas,” kata Dera saat ditemui VOI di Jalan Pegangsaan Barat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei.
“Meninggal di jalan atau di tempat (kantor MUI). Itu untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan autopsi untuk informasi lebih detailnya,” sambungnya.
Saat ditanya lebih jauh soal penyebab kematian pasien, Dera mengaku tidak dapat menyampaikan. Karena menurutnya, polisi yang lebih berwenang terkait penyebab kematian pasiennya.
“Ya itu nanti dari pihak kepolisian aja,” tutupnya.