Hamil di Luar Nikah, Ratusan Pelajar di Ponorogo Ramai-ramai Ajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

PONOROGO - Jagat media sosial (medsos) baru-baru ini dihebohkan kabar ratusan pelajar SMP dan SMA mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Langkah ini dilakukan para pelajar lantaran mereka hamil di luar nikah.

Kasi Humas PA Ponorogo, Ruhana Faried, membenarkan ada ratusan pelajar di daerah setempat ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah.

"Iya benar, rata-rata pelajar kelas 2 SMP dan SMA, dan untuk dispensasi nikah sudah dikabulkan semua. Karena mereka sudah memenuhi unsur mendesak," kata Ruhana, Jumat, 13 Januari.

Menurut Ruhana, tingginya jumlah pelajar hamil di luar nikah karena pengaruh pergaulan dan media sosial (medsos). Berdasarkan data PA Ponorogo, ada 191 pemohon dispensasi nikah pada tahun 2022, menurun dari tahun 2021 sebanyak 226 pemohon.

"Bahkan pada minggu pertama awal Januari 2023, ada tujuh pelajar SMP hamil dan mengajukan dispensasi nikah, dan sudah dikabulkan. Bahkan dari mereka ada yang sudah melahirkan," ujarnya.

Ruhana menyayangkan tingginya pernikahan dini disebabkan karena hamil di luar nikah. Apalagi mereka masih di bawah umur, namun bisa mendapat dispensasi nikah karena unsur mendesak.

Hal ini berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan diatur usia minimal menikah adalah 19 tahun, dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.