68.326 Hektare Lahan di Gunung Mas Kalteng Dijadikan Hutan Adat
Ilustrasi. Ladang milik warga di hutan Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis 25 November 2021. (Antara-Bayu Pratama)

Bagikan:

KALTENG - Sebanyak 15 wilayah di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ditetapkan sebagai kawasan hutan adat. Dengan total luas 68.326 hektare.

"Penetapan 15 hutan adat ini tercapai berkat kolaborasi dan sinergi bersama seluruh pihak. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, terutama para pendamping,” kata Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong di Kuala Kurun, Kalteng, Selasa 22 Agustus, disitat Antara.

Dia mengatakan, penetapan 15 hutan adat diawali dengan sejumlah tahapan, salah satunya penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setelah surat keputusan (SK) terkait MHA terbit, baru dilanjutkan dengan tahapan penetapan status hutan adat.

Berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan penetapan status hutan adat dilakukan, salah satunya melalui kerja bersama antara tim terpadu KLHK dengan kementerian, lembaga terkait, pemprov dan pemkab, termasuk pendamping, sejak 10 Februari 2023 sampai 8 Agustus 2023.

Tim terpadu bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri, dan supervisi dari Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).

Hasil kerja tim terpadu menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan SK pengakuan dan perlindungan MHA, di mana SK tersebut menjadi dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat.

Dalam pelaksanaannya, SK 14 MHA dikeluarkan oleh bupati dan satu lagi dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng. Dengan demikian secara keseluruhan ada 15 MHA di Gunung Mas yang telah memiliki SK pengakuan.

15 MHA yang ditetapkan hutan adat terdiri dari MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, dan MHA Dayak Ot Danum Himba Antang Ambun Liang Bungai.

Kemudian MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji.

Lalu MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.

Lebih lanjut, salinan SK penetapan status hutan adat telah diterima langsung oleh Jaya dari Wakil Menteri LHK dan Dirjen PSKL, di Jakarta, 8 Agustus 2023. Rencananya SK asli akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Wakil Menteri LHK Alue Dohong mengatakan momentum penetapan 15 Hutan Adat di Gunung Mas merupakan salah satu capaian positif dalam rangka Hari Masyarakat Adat Sedunia yang diperingati setiap 9 Agustus.

Alue menuturkan, penetapan 15 Hutan Adat itu menjadikan Kabupaten Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.

Dia berharap penetapan Hutan Adat dapat meningkatkan kesejahteraan serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat.

“Masyarakat hukum adat merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah, termasuk masyarakat adat di wilayah Kabupaten Gunung Mas," kata Alue.