Disita dari Pelabuhan Sampit, 604 Ekor Burung Colibri Ninja Dibebaskan di Hutan Kecamatan Seranau
BKSDA bersama Balai Karantina Pertanian Sampit melepasliarkan ratusan ekor burung Colibri Ninja. (Antara)

Bagikan:

KALTENG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Karantina Pertanian Sampit melepasliarkan ratusan ekor burung Colibri Ninja (Leptocoma Sperata). Burung tersebut merupakan hewan sitaan saat pemeriksaan di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Meskipun jenis burung ini tidak dilindungi undang-undang, tetap saja ada aturan yang harus dipatuhi. Makanya disita karena tidak mematuhi aturan," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, dikutip dari Antara, Senin 4 Juli.

Temuan ratusan ekor burung colibri ninja itu berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas gabungan terhadap barang, penumpang, dan kendaraan yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit.

Sebelumnya, petugas memeriksa sebuah truk yang hendak bertolak dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang menggunakan kapal laut. Saat diperiksa, petugas menemukan 12 kotak berisi ratusan burung.

Balai Karantina Pertanian menyampaikan temuan ini kepada BKSDA Pos Sampit. Masalah itu juga dilaporkan ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Hasil diskusi pelepasliaran bisa langsung dilakukan karena Kotawaringin Timur termasuk habitat burung tersebut.

Pelepasliaran dilakukan di kawasan hutan wilayah Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau. Hutan di kawasan ini masih bagus meski lokasinya tidak jauh dari pusat kota.

Hasil penghitungan, jumlah burung yang disita sebanyak 608 ekor, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati. Sopir truk yang mengangkut ratusan burung tersebut langsung didata dan diberi teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Kementerian 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang, burung colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Warga boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar Kalteng, misalnya ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor.

Colibri ninja merupakan burung penghisap madu yang bermanfaat dalam penyerbukan tumbuhan di alam liar atau hutan sehingga pohon atau tumbuhan yang dibantu penyerbukannya dapat lestari.

"Kalau tidak ada pengawasan dan pengaturan, bisa habis burung di tempat kita ini. Aturan ini untuk menjaga satwa tetap lestari," ujar Muriansyah.

BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian flora, fauna, dan lingkungan.